Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengingatkan bahwa perubahan di dunia kerja terjadi sangat cepat akibat disrupsi di berbagai bidang.
Pekerjaan baru, kata Jokowi, terus bermunculan di tengah perkembangan zaman.
Dirinya mengingatkan bahwa peluang kerja dapat diambil oleh pekerja dari negara lain hingga robot, jika pekerja Indonesia tidak menguasai keahlian baru.
"Pekerjaan-pekerjaan lama ditinggalkan, pekerjaan-pekerjaan baru tumbuh dengan cepat karena itu tanpa penguasaan keahlian baru kita akan ditinggalkan dan eluang peluang kerja baru akan diambil oleh para pekerja dari negara lain atau digantikan oleh mesin dan robot," ujar Jokowi melalui pesan video dalam Launching Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi di Hotel Shangri-La, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Menteri Indonesia dan Malaysia Bertemu di Jakarta Bahas Permasalahan TKI
Jokowi mengungkapkan jumlah angkatan kerja Indonesia sangat besar, yakni mencapai 143,7 juta orang.
Menurut Jokowi, jumlah angkatan kerja Indonesia juga akan terus bertambah hingga sekitar 3,5 juta orang setiap tahunnya.
Indonesia juga diprediksi akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030.
Jumlah penduduk usia produktif akan lebih besar mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sejumlah 297 juta jiwa.
"Bonus demografi ini harus kita manfaatkan untuk melompat menjadi negara maju sebagai jalan keluar dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dan masuk dalam 5 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2045," ucap Jokowi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), menurut Jokowi, ditingkatkan melalui pendidikan vokasi.
"Karena itu kita harus bekerja cepat, meningkatkan kualitas sdm, melakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi kita. Agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri dan siap berkompetisi di pasar kerja global yang menguasai emerging knowledge atau keahlian-keahlian baru," pungkas Jokowi.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.