News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Simak penjelasan mengenai apa itu demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai demosi, sanksi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil sidang KKEP yang digelar pada hari ini, Rabu (22/2/2023), memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. 

Meski demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selanjutnya, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, apa itu demosi?

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya

Demosi

Secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah, dikutip dari laman in.gov.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini