Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)