News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pailit, Perusahaan Kertas Leces Resmi Dibubarkan Jokowi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Leces setelah perusahaan pelat merah tersebut dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Leces.

Pembubaran perusahaan pelat merah tersebut diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun PP diteken Presiden pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.

Perusahaan dibubarkan setelah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l952 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018 sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 1 PP tersebut dikutip Tribunnews, Rabu (22/2/2023).

Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan yang didirikan pada tahun 1939 tersebut.

Baca juga: Asosiasi Kurator Lapor ke DPR, Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan

Dalam pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Asosiasi Kurator ke DPR: BUMN PT Kertas Leces Pailit Sudah Masuk Tahap Penjualan

Penyelesaian pembubaran perusahaan yang berpusat di Probolinggo, Jawa Timur itu, dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini