News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Ungkap 9 Hal yang Meringankan untuk Bharada E dalam Sidang Kode Etik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer?dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir?Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir?J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah diputuskan untuk tetap bertugas di Polri dan hanya menerima sanksi mutasi hingga demosi selama satu tahun.

"Wujud perbuatan, terduga pelanggar telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tuga Nomor 46 Jakarta Selatan serta menggunakan senjata api Polri jenis pistol merek Glock nomor senpi MPF851 tidak sesuai dengan ketentuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Namun, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.

Pertama, kata Ramadhan, Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding

Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.

Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini