"Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat Ditjen Pajak yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
"Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana," ucap Santoso.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.