News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara

Yosep mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK secara online. 

Sementara itu, Desy, jaksa KPK, dan hakim hadir di ruang sidang. 

KPK menyiarkan sidang tersebut secara live di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih.

Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana. 

Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut. 

Sementara itu, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah. 

MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara. 

KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang. 

Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. 

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. 

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

Teranyar, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini