TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di mana sebelumnya lobi-lobi Hasbi dan Dadan di kasus suap hakim agung diungkapkan oleh terdakwa Yosep Parera dalam persidangan, Rabu (22/2/2023) kemarin.
"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
"Dari informasi tim Jaksa, benar ada tanggapan terdakwa Yosep P. menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.
Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mencatat fakta-fakta sidang.
Sehingga nantinya dalam bagian penganalisisan fakta hukum, penuntut umum akan lebih komprehensif ketika menyusun surat tuntutannya.
"Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, pengacara penyuap hakim agung, Yosep Parera, mengungkapkan, lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pernyataan tersebut Yosep kemukakan saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan bahwa ialah yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.
Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.