“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.
Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi.
Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.
“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.
“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Ketua MA Minta Maaf Atas Kasus Tipikor Hakim MA
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid.