News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera. KPK Dalami Pengakuan Terdakwa Ungkap Lobi-lobi Sekretaris MA Urus Perkara

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep. 

Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi. 

Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu. 

“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi. 

“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujar Yosep. 

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Ketua MA Minta Maaf Atas Kasus Tipikor Hakim MA

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Yosep dan rekannya, Eko Suparno disebutkan, Heryanto Tanaka mengirimkan uang Rp11,2 miliar kepada Dadan. 

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. 

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.

Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap. 

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. 

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka. 

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK. 

Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara hybrid. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini