News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. KPK jadwalkan pemeriksaan 6 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Kamis (23/2/2023).

Keenam saksi dimaksud antara lain, Aan Suyani, pensiunan; Intan Novitasari, Honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon; Heru Dewanto, eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana.

Kemudian Petrus Sehono, Government Relation PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR); Anton Rahmadi, Community Relation PT Cirebon Energi Prasarana; dan Deni Syafrudin, PNS.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 5 Kel. Kebonbaru Kec. Kejaksan Kota Cirebon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol saat akan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekira Rp 51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. 

Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager HDEC Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). 

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini