TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan dua saksi yakni Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.
Dalam sidang tersebut, Kompol Kasranto yang merupakan mantan Kapolsek Kalibaru mengakui bahwa dirinya 'bodoh' karena mau melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum yakni menjual barang bukti sabu milik Teddy.
Bahkan penjualan tersebut diakuinya telah dilakukan 2 kali.
Dirinya mengaku tidak tahu mengapa bisa melakukan tindakan tersebut.
"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," kata Kasranto, dalam sidang lanjutan tersebut.
Selama berdinas 30 tahun di institusi Polri, ia mengklaim dirinya tidak pernah bertindak macam-macam.
Keputusannya untuk berani menjual sabu tersebut karena ia terbujuk pernyataan terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti bahwa barang itu 'aman'.
"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam. Kenapa diambil sampai segitu? karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas, ini aman punya Jenderal'," papar Kasranto.
Terkait sebutan 'Jenderal', kata dia, mengacu pada nama Teddy Minahasa, karena Linda menyebutnya sebagai 'Pak TM'.
"Linda yang menyatakan bahwa bos besar (namanya) Pak Teddy Minahasa, waktu itu bilangnya Pak TM," tegas Kasranto.
Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Baca juga: Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Maarif, Linda dan Kompol Kasranto
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.