News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gelar Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Instruktur Senam Bunuh Suami di Ngawi Jawa Timur

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 19 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi.

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian pria bernama Romdan (42) di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Korban ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri, Anis Puji Lestari (35) yang berprofesi sebagai instruktur senam.

Anis tega membunuh suaminya menggunakan palu saat korban sedang tidur di rumah mereka, Sabtu (18/2/2023).

Polres Ngawi kemudian melakukan 19 adegan rekonstruksi di kediaman pelaku di Desa Sirigan, Paron, Ngawi.

Pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Melalui proses rekonstruksi polisi berhasil menghimpun informasi, termasuk cara Anis menghabisi nyawa suaminya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 19 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi.

Rupanya, Anis membunuh Romdan menggunakan palu saat suaminya tidur.

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Anis berpura-pura menemukan korban dan menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena terpeleset.

Baca juga: Seorang Instruktur Senam di Ngawi Jawa Timur Bunuh Suaminya Saat Tidur

Dwiasi mengatakan bahwa tindakan Anis dilatarbelakangi motif ekonomi. Akan tetapi, pihaknya akan mendalami hal itu untuk mengetahui penyebab pembunuhan Romdan.

Atas tindakannya, Anis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 5a juncto 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi,” jelas Dwiasi.

Dwiasi menyampaikan rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian kasus pembunuhan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini