News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gelar Rekonstruksi 19 Adegan Kasus Instruktur Senam Bunuh Suami di Ngawi Jawa Timur

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 19 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi.

“Rekonstruksi dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," ujar Dwiasi, Rabu (22/2/2023).

Dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka menurut Dwi dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi, namun Suyanto Kades Sirigan curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan.

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati karena tidak diberi uang, membunuh korban dengan memakai palu.

Palu dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar atau tidur.

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan palu, karena memendam emosi atau sakit hati. Pelaku melakukannya di dalam kamar saat korban sedang rebahan," ungkap Kapolres.

Menurutnya pelaku bekerja sebagai instruktur senam, sedangkan korban sebagai petani sekaligus tukang service elektronik.

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: warta kota dan Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini