TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian pria bernama Romdan (42) di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Korban ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri, Anis Puji Lestari (35) yang berprofesi sebagai instruktur senam.
Anis tega membunuh suaminya menggunakan palu saat korban sedang tidur di rumah mereka, Sabtu (18/2/2023).
Polres Ngawi kemudian melakukan 19 adegan rekonstruksi di kediaman pelaku di Desa Sirigan, Paron, Ngawi.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.
Melalui proses rekonstruksi polisi berhasil menghimpun informasi, termasuk cara Anis menghabisi nyawa suaminya.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 19 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi.
Rupanya, Anis membunuh Romdan menggunakan palu saat suaminya tidur.
"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Anis berpura-pura menemukan korban dan menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena terpeleset.
Baca juga: Seorang Instruktur Senam di Ngawi Jawa Timur Bunuh Suaminya Saat Tidur
Dwiasi mengatakan bahwa tindakan Anis dilatarbelakangi motif ekonomi. Akan tetapi, pihaknya akan mendalami hal itu untuk mengetahui penyebab pembunuhan Romdan.
Atas tindakannya, Anis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 5a juncto 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi,” jelas Dwiasi.
Dwiasi menyampaikan rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian kasus pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," ujar Dwiasi, Rabu (22/2/2023).
Dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka menurut Dwi dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.
Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi, namun Suyanto Kades Sirigan curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan.
“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati karena tidak diberi uang, membunuh korban dengan memakai palu.
Palu dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar atau tidur.
"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan palu, karena memendam emosi atau sakit hati. Pelaku melakukannya di dalam kamar saat korban sedang rebahan," ungkap Kapolres.
Menurutnya pelaku bekerja sebagai instruktur senam, sedangkan korban sebagai petani sekaligus tukang service elektronik.
Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: warta kota dan Kompas.com