News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Sekjen MK Telah Penuhi Panggilan Terkait Kasus 9 Hakim Konstitusi yang Dipolisikan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Plt Sekjen Mahkota Konstitusi (MK) Heru Setiawan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk menjadi saksi ihwal sembilan Hakim MK yang dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo ke polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekjen Mahkota Konstitusi (MK) Heru Setiawan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk menjadi saksi ihwal sembilan Hakim MK yang dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo ke polisi. 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Zico, Angel Foekh saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2023). 

"Tadi penyidiknya sudah bilang ke kita bahwa kemarin sudah diperiksa sekjennya, Heru Setiawan dan juga dari informatika di MK," kata Angel Foekh kepada awak media.

Baca juga: Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera

Dalam kesempatan berbeda, Jubir MK Fajar Laksono mengkonfirmasi terkait panggilan polisi terhadap Heru.

"Benar, sudah (memenuhi panggilan polisi). Saya turut mendampingi," kata Fajar saat dihubungi. 

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, Heru dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi serta kewenangan sekjen berkaitan dengan kasus perubahan substansi. 

"Intinya permintaan keterangan, dari kira-kira jam 10 sampai 14.30. Ada sekitar 25 pertanyaan," tuturnya  

"Isinya seputar tupoksi dan kewenangan sekjen saja berkenaan dengan kasus dimaksud, pertanyaan-pertanyaan umum saja," Fajar menambahkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Zico Temukan Tanda Tangan Berbeda Antara Risalah dan Salinan Putusan MK

Untuk diketahui, hari ini kuasa hukum Zico mendatangi Polda Metro Jaya mendampingi Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai saksi pelapor.

Seperti diketahui sebelumnya Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Ia lalu melaporkan sembilan hakim MK atas perubahan tersebut. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini