News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

VIDEO Dirjen Pajak Kecam Pegawai serta Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah dan Suka Pamer Harta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengecam keras sikap pegawai maupun keluarganya yang suka bergaya hidup mewah hingga pamer harta.

"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya," kata Suryo dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Hal ini, kata Suryo, dapat menggerus integritas hingga membuat stigma negatif di masyarakat terkhusus untuk masyarakat.

"Saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Terkait kasus salah satu anak pegawai pajak yang viral karena melakukan tindakan penganiayaan, Suryo menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

"Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya kasus ini, dan untuk itu saya menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan apabila diperlukan, kami siap bekerja sama," ucap Suryo.

Suryo juga mengatakan saat ini pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo juga tengah diperiksa oleh pihaknya terkait viralnya harta kekayaannya buntut disorotnya kasus anaknya tersebut.

"Saat ini unit kepatuhan internal direktorat jenderal pajak bekerja smaa dengan inspektorat jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Polisi mengungkap alasan pengemudi Jeep Rubicon berinisial Mario Dandy Satrio alias MDS menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.

Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini