Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun masih ada 13.885 atau 43,13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal ini merupakan data yang dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bisa menjadi salah satu alat pencegahan korupsi.
Lantaran, di dalamnya memuat soal pergerakan harta yang dimiliki pejabat negara.
Namun, ia menyebut bahwa efektivitas LHKPN sebagai pencegah korupsi tak bisa hanya ditumpukan pada KPK. Melainkan semestinya ada dalam komitmen setiap pimpinan instansi.
Baca juga: Kondisi Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak Sudah Mulai Membaik
"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," kata Ipi dalam tayangan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
"Tetapi juga ada peran bagaimana komitmen pimpinan instansi dan juga masyarakat," katanya.
Ipi pun menjelaskan kenaikan harta kekayaan bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin terjadi.
Menurutnya banyak faktor yang bisa mempengaruhi hal tersebut.
Baca juga: SMA Tarakanita I Jakarta Tindak Siswinya yang Terseret Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak
Antara lain meningkatnya harga aset, atau adanya fluktuasi saham yang dimiliki.
"Kenaikan harta bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin. Itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi," kata dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan seluruh jajarannya wajib melakukan pelaporan harta kekayaan terhadap negara.