Perbuatan Baiquni pun dinilai Majelis Hakim telah dilakukan secara bersama-sama dengan enam terdakwa obstruction of justice lainnya dengan peranan masing-masing.
Tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan itu pada akhirnya mengakibatkan sempurnanya tindak pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin dalam rangkaian bentuk perbuatan atau peranan masing masing, sehingga dengan demikian telah menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.