News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim: Baiquni Wibowo Salin Isi DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo telah terbukti menyalin isi DVR CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga pasca-peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat membacakan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Baiquni Eibowo menyalin isi DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.

Saat itu Baiquni menyalin isi DVR CCTV bukan sebagai penyidik yang berwenang.

Padahal, DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo itu merupakan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang mengkopi DVR CCTV itu merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan kegiatan penyidikan serta penyelidikan adalah perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, namun tetap terdakwa lakukan," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Baca juga: Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis Hari ini, sang Ayah Berharap Anaknya Bisa Dibebaskan

Mulanya Baiquni mempertanyakan kebenaran permintaan tersebut.

"Terdakwa Baiquni sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto: enggak apa nih?"

Namun pada akhirnya, dia menyanggupi karena Chuck menyampaikan bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Dijawab oleh saksi Chuck Putranto: kemarin saya sudah dimarahi. Ini perintah Kadiv Propam," katanya.

Perbuatan yang dilakukan setelah sempat melontarkan tanya kepada Chuk, dianggap Majelis Hakim menunjukkan bahwa Baiquni menyadari akibatnya.

"Fakta bahwa terdakwa Baiquni menanyakan ke Chuck Putranto 'Enggak apa nih' ketika saksi Chuck Putranto meminta untuk menyalin isi DVR tersebut menunjukkan bahwa terdakwa menyadari kehendak dan akibat dari perbuatan tersebut," kata Hakim Afrizal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini