Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, yakni Irfan Widyanto.
Sidang vonis itu dibacakan pada Jumat (24/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan kepada Irfan Widyanto sebagai terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) apakah menerima vonis tersebut.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKP Irfan Widyanto
"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?" tanya Hakim kepada Irfan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Irfan mengaku belum dapat memastikan sikap untuk kelanjutan hukum atas putusan itu.
"Siap belum (dapat dipastikan, red) yang mulia," kata Irfan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
"Belum ya artinya saudara harus pikir-pikir dulu dan terhadap hal itu tentu penuntut umum akan menunggu bagaimana sikap terdakwa," ucap Hakim Afrizal.
"Siap yang mulia," jawab lagi Irfan.
Atas hal itu, Irfan diberikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk menyatakan sikap.
Jika tidak, maka hukuman terhadap anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa saat Akpol tahun 2010 itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tau ya 7 hari setelah putusan ini," kata Hakim Afrizal.
"Dengan pembacaan putusan ini maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Baca juga: Hakim Sebut Tindakan AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Melawan Hukum karena Tanpa Surat Perintah
Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.