TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak, melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Anak pejabat pajak tersebut dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Lantas, bagaimana kondisi anak petinggi GP Ansor?
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan David masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Setiabudi.
"Korban tengah ditangani secara medis di RS Mayapada," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak menjelaskan secara detail terkait kondisi David.
"Tentunya secara teknis itu bisa ditanyakan ke pihak RS."
"Jam 01.30 dini hari ini tadi kami berkunjung ke RS Mayapada, kami bertemu keluarga korban dan beberapa kerabat dekat korban," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut PPATK Temukan Transaksi Uang Aneh Milik Pejabat Pajak Rafael Alun
Senada dengan Kombes Ade Ary, Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, Syamsul Maarief, menyebut David masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Korban disebut belum sadar setelah dianiaya anak pejabat pajak itu.
"Informasi terakhir, semalam korban masih di ruang ICU."
"Masih belum sadarkan diri," ungkap Syamsul kepada Tribunnews.com, Jumat.