News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kondisi Terkini Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Disebut Belum Sadarkan Diri

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Berikut kondisi terkini dari anak petinggi GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak.

Mario Dikeluarkan dari Kampus

Di sisi lain, Mario kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempat dia mengemban pendidikan.

Mario dikeluarkan dari kampus buntut kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangannya yang diunggah akun Instagram kampus, Jumat.

Baca juga: Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Djisman menyampaikan, pihak kampus mengecam keras atas tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," jelas dia.

Sebagai informasi, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SRLPL (19) sebagai tersangka.

SRLPL berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel tersangka.

Mario Dandy Satriyo (20). Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak, melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

SLRPL juga disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Dia juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud MD: Jahat Sekali, Kalau Perlu Bapaknya Dipanggil 

Selain itu, buntut kasus penganiayaan tersebut yakni ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, resmi dicopot dari jabatannya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini