News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pengamat Nilai Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Perlu Dilacak, Tidak Sepadan dengan Jabatannya 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, perlu dilacak. Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya./Foto: Tangkapan layar video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya.

Adapun diberitakan Kompas.com harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?" kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Ray melanjutkan itulah yang perlu dilacak oleh Departemen Keuangan atau KPK.

Karena masyarakat umum tidak diberi kewenangan untuk melakulan pelacakan atas hal seperti ini. 

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka. Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara," kata Ray.

Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor (Tribunnews.com)

Menurut Ray jika LHKPN dibuat semata hanya laporan administratif biasa, maka ia akan kehilangan efek kontrol terhadap perilaku pejabat negara. 

"Padahal, fungsi penting pelaporan LHKPN itu adalah memastikan sumber dan hasil kekayaan pejabat negara itu tidak melanggar aturan," tutupnya.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini