TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang kini telah menjadi tersangka karena menganiaya putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy Satrio juga telah ditahan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario
Buntut dari kasus ini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo juga diberi sanksi dari Kementerian Keuangan.
Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Profil Mario Dandy Satrio, Pernah Sekolah di SMA Taruna Nusantara
Mario Dandy Satrio diketahui berasal dari keluarga kaya.
Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat kantor pajak.
Sebelum kini dicopot, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Mario Dandy berusia 20 tahun.
Dengan demikian, ia diperkirakan lahir pada 2003 atau 2002.