Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
Tak sampai disitu, kekayaan Rafael pun dicurigai publik lantaran tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat DJP eselon III yaitu 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021.
Bahkan hartanya melebihi pimpinannya yaitu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang memiliki kekayaan sebesar Rp 14,1 miliar.
Baca juga: KPK Selisik Harta Tak Wajar Pejabat Pajak Rafael Alun Imbas Anak Aniaya Putra Pengurus Ansor
Kemudian, harta Rafael juga beda tipis dengan Sri Mulyani yang memiliki kekayaan sebesar Rp 58,1 miliar.
Sehingga selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani sekira Rp 1,9 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja