News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dendy Satriyo sebagai mahasiswa buntut kasus aniaya anak petinggi GP Ansor per Kamis (23/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Adapun keputusan dikeluarkannya Mario terhitung sejak Kamis (23/2/2022) melalui rapat pimpinan dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjutak.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Selain itu, pihak Universitas Prasetiya Mulia juga mengaku prihatin atas kondisi dari David.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Baca juga: Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SLRPL memiliki beberapa peran dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini