News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dendy Satriyo sebagai mahasiswa buntut kasus aniaya anak petinggi GP Ansor per Kamis (23/2/2023).

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Ayah Mario Dicopot dari Jabatannya di DJP

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Ajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini