News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sosok Shane Lukas, Teman Mario Dandy: Cengengesan di Ruang Konseling, Menangis di Depan Wartawan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan. Kanan: Shane terlihat tertawa saat di ruang konseling.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), terluka parah dan alami koma.

Kedua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Mereka terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.

Sedangkan peran Shane yaitu merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.

“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’.

"Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.

Sosok Shane

Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Shane dipamerkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pantauan TribunJakarta.com, Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.

Baca juga: Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.

Di dalam ruang konseling, Shane Lukas yang sudah mengenakan baju tahanan terlihat mengobrol dengan seseorang.

Shane bahkan masih sempat tertawa.

Shane baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20 WIB.

Pemandangan kontras terjadi saat ditunjukkan Shane Lukas di depan awak media dengan sorotan kamera.

Dia lebih memilih menundukkan kepala, bahkan sempat terlihat menitikkan air mata.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kronologi Aksi Anak Pejabat Pajak 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.

"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.

Namun, Mario tak mendapat jawaban.

Tak berhenti disana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Saat dihubungi oleh A, korban disebut Ade Ary mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.

Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar.

Lalu ponsel A diambil alih tersangka dan selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban.

Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.

Dijelaskan Ade Ary, polisi yang saat itu mendapat informasi dari satpam kompleks langsung mendatangi lokasi kejadian.

Ketika tiba di lokasi kejadian, polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," katanya.

Butuh waktu lama untuk pulih

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), membutuhkan waktu lama untuk pulih secara fisik dan juga psikis.

David disebut kemungkinan mengalami cedera psikis yang luar biasa akibat trauma dahsyat yang dia alami.

Cedera psikis ini akan berimbas terhadap relasi sosialnya di kemudian hari di saat David sudah bisa kembali beraktivitas normal.

“Barangkali ia bakal mengalami keterbatasan sosial serius. Apa ia bisa lanjutkan sekolah? Apa ia bisa mengikuti teman-temannya lagi,” ujar Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Reza menegaskan bahwa penganiayaan yang korban alami tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mental atau psikis.

"Yang namanya korban kekerasan tidak hanya berdampak fisik tapi juga psikis, tapi juga sosial. Apakah kerugian majemuk ini akan diganti rugi pihak tersangka? Saya harap demikian,” imbuhnya.

Sebagian berita telah tayang di Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini