Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan kesediaan Agus Nurpatria selaku terdakwa apakah tidak sepakat dengan mengajukan banding, atau menerima putusan.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel dalam persidangan, Senin (27/2/2023).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, mantan anak buah Ferdy Sambo itu menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dengan begitu, maka kata majelis hakim Agus diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
"Masih pikir-pikir dulu," kata Agus.
Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
"Menyatakan terdakwa Agusnurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.