News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadir Sebagai Saksi di Kejaksaan Agung, Bupati Serang Bantu Penuntasan Kasus Waskita Beton Precast

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast pada Rabu (22/2/2023).

Selain Ratu Tatu Chasanah, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin pada hari yang sama.

Kedua saksi itu diperiksa terkait dengan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka dalam perkara ini ke penuntut umum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton

Empat tersangka tersebut yaitu Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).

Kemudian pada Rabu (18/1/2023), ada dua tersangka yang dilimpahkan kepada penuntut umum.

Mereka ialah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moen alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

Hasnaeni dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Timur. Sementara Kristiadi dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan.

Hingga kini, totalnya ada enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa dua tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka ialah Eks Direktur Utama, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini