Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengendalikan inflasi.
Eks Kapolri itu juga menyinggung absennya gubernur dalam rapat pengendalian inflasi dan meminta setidaknya sekali dalam sebulan gubernur ikut dalam rapat pengendalian inflasi di daerahnya.
Baca juga: Pemerintah Dorong Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun untuk Dorong Penanganan Inflasi
Tugas tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun bupati/wali kota di daerahnya.
Rapat tersebut penting mengetahui kondisi inflasi, seperti daerah mana saja yang angka inflasinya tinggi serta jenis komoditas apa saja yang menyebabkan naiknya inflasi.
Kemudian gubernur juga dapat melakukan koordinasi maupun langkah intervensi untuk mengendalikan inflasi.
"Saya mohon betul kepada rekan-rekan gubernur baik Bapak/Ibu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tolonglah paling tidak sebulan (sekali) rapat mengenai inflasi ini, baik dengan TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), Forkopimda, itu ada rapat itu saja sudah bagus. Kemudian sekdanya juga rapat (dengan) Satgas Pangan secara detail dan kemudian tolong rapat juga dengan bupati wali kota," ujar Mendagri dalam pernyataannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Mendagri menekankan, agar gubernur dapat membantu kabupaten/kota yang angka inflasinya terbilang tinggi.
Baca juga: Bank of Japan Kewalahan, Inflasi Inti Jepang Sentuh Rekor Tertinggi dalam 41 Tahun
Upaya ini penting dilakukan, terlebih pemerintah provinsi memiliki kemampuan instrumen berupa keuangan maupun kewenangan untuk membantu kabupaten/kota.
Selain itu, tambah Mendagri, gubernur juga dapat memberikan penghargaan kepada bupati/wali kota yang mampu mengendalikan inflasi.
Penghargaan tersebut dapat diberikan tiga bulan sekali, sehingga terbangun iklim kompetitif antarbupati maupun wali kota.
“Karena apa? Kami menyampaikan ini karena kami dua kali turun ke rapat koordinasi di provinsi-provinsi, mohon maaf saya menemukan beberapa provinsi belum pernah ada rapat antara provinsi, kabupaten, dan kota tentang inflasi ini, artinya masing-masing kabupaten/kota bergerak sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Selalu Cek Inflasi Daerah Setiap Pekan, Ini Tujuannya
Mendagri menegaskan, keberhasilan pengendalian inflasi bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan salah satu pihak.
Karena itu, pemerintah pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) terus melakukan berbagai upaya pengendalian, yang perlu didukung oleh TPID.
--