TRIBUNNEWS.COM - Simak tiga hal pertimbangan dalam penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Indonesia.
Dengan ditekennya Kepres RI Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu dalam Kepres RI Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani Jokowi.
Sementara, tujuan dari Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tercantum dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 yakni untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.
Hal itu untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiawa nasional, berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Baca juga: Sejarah dan Tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, keputusan peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ditetapkan berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu:
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat, sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
3. Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Mengutip Naskah Akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 di situs polkam.go.id, sejarah Hari Penegakan Kedaulatan negara ini dilihat dari Serangan Umum pada 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Pada saat itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan gagasan untuk serangan.
Gagasan tersebut diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman dan disetujui oleh Presiden Soekarno dan didukung oleh TNI, Polri, laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen rakyat Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk merebut kembali Ibu Kota negara yang sempat dikuasai oleh bangsa penjajah.
Tak hanya itu, jika serangan ini berhasil, diharapkan bisa meyakinkan dunia untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Serangan itu dilakukan ketika akan diselenggarakannya sidang PBB, sehingga memberikan penguatan kepada para pejuang diplomasi Indonesia di mata Internasional.
Serangan Umum 1 Maret 1949 ini kemudian menjadi dasar politik untuk menghentikan upaya sepihak Belanda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)