TRIBUNNEWS.COM - Susilaningtyas selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan alasan Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diketahui sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.
"Alasan pemindahan yaitu pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan," ujar Susilaningtyas, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).
Susi mengatakan pemindahan Richard Eliezer berdasarkan rekomendasi LPSK dengan alasasan pertimbangan keamanan.
LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard selama di Rutan Bareskrim.
Kerja sama juga dilakukan dengan pihak-pihak lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.
Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba atas Dasar Faktor Keamanan dan Pembinaan
"Kemudian berkaitaan dengan makanan dan sebagainya itu akan kami jalankan dengan koordinasi bersama pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim," ungkap Susi.
Berkaitan mengenai hak-hak Ricard Eliezer juga akan dikoordinasi dengan Dirjen PAS dan hak itu akan dipenuhi serta dijalankan.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mengungkap proses pelimpahan ke lapas Salemba berjalan dengan lancar.
"Proses dari pelimpahan jaksa kepada Lembaga Permasayarakatan Salemba semua berjalan dengan lancar," jelas Ronny Talapessy.
Ia mengatakan bahwa LPSK memberikan rekomendasi terkait dengan penempatan lokasi penahanan Richard Eliezer.
Atas rekomendasi itu Richard Eliezer akan menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan dari LPSK.
Ronny mengatakan bahwa Richard berkomitmen untuk melaksanakan sebagai warga binaan dan berkelakuan yang baik serta kooperatif dalam menjalankan masa tahanan.
"Alhamdulilah Puji Tuhan tadi berjalan dengan lancar," ungkapnya.
8 Pertimbangan Polri Tetap Pertahankan Richard di Kepolisian
Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.
Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
(Tribunnews.com/Ifan/Widya)