News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penambahan fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S.

Apa itu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Ada juga SPT Tahunan 1770 dan SPT Tahunan 1770 S bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau tidak.

SPT Tahunan 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sementara, SPT Tahunan 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini