News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eliezer Kembali Dipindah ke Rutan Bareskrim, LPSK akan Beri Perlindungan 24 Jam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipindah dari Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Baca juga: Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini