TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tengah menjadi sorotan warganet di media sosial Twitter.
Hal ini imbas gaya hidup Eko Darmanto yang sering memamerkan barang mewah diduga miliknya di media sosial.
Barang mewah seperti pesawat bertipe Cesna, motor gede (moge), dan mobil kerap ditampilkan di akun Instagram miliknya, @eko_darmanto_bc.
Bahkan, lantaran sorotan tersebut, tagar #BeaCukaiHedon menjadi trending topic di Twitter kedua pada Selasa (28/2/2023).
Tribunnews.com pun menelusuri riwayat harta kekayaan milik Eko Darmanto berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan tersebut, Eko Darmanto telah menyampaikan harta kekayaannya sebanyak delapan kali sejak 2011.
Baca juga: Usai Rafael Alun, Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Jadi Sorotan Warganet
Pada laporan pertamanya pada 18 Juni 2011, Eko memiliki harta kekayaan Rp 1,19 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Kemudian, Eko kembali melaporkan pada 21 Maret 2013 dan hartanya mengalami peningkatan sekira Rp 150 juta menjadi Rp 1,37 miliar.
Dalam dua tahun, tepatnya laporan 3 November 2015, harta kekayaannya melejit menjadi Rp 6,44 miliar atau bertambah hampir Rp 5 miliar.
Namun, pada 31 Desember 2017, laporan Eko Darmanto menunjukan adanya penurunan harta miliknya sekira Rp 4 miliar menjadi Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Bea dan Cukai.
Bahkan penurunan harta kekayaannya kembali terjadi pada laporan 31 Desember 2018 sekira Rp 200 juta menjadi Rp 2,24 miliar.
Kendati demikian, hartanya kembali meningkat berdasarkan laporan 31 Desember 2019 menjadi Rp 3,89 miliar atau bertambah sekira Rp 1,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Penambahan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Kasus Rafael Alun, Contoh Penegakan Hukum Sporadis
Hartanya pun naik lagi dua tahun berturut-turut yaitu menjadi Rp 5,07 miliar di tahun 2020 dan Rp 6,72 miliar pada tahun 2021.