TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjenguk David, korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Di depan para awak media, Mahfud MD mengatakan bahwa kondisi David sudah membaik.
"Saya baru saja menengok David, saya bersyukur yang bersangkutan mengalami kemajuan meskipun belum sadar sepenuhnya," ujar Mahfud, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
"Gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya ketika digerakkan sudah mulai membaik," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga membahas kasus hukum yang menimpa Mario Dandy Satrio.
"Saya tadi sudah berdikusi dengan para penegak hukum, para aktivis, dan para penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," tegas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK Bekerja Profesional Usut Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa, dihukum dengan apa," lanjutnya.
Mahfud juga mengatakan, pasal-pasal yang bisa diterapkan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
"Terkadang untuk suatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," ungkapnya.
"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif, agar kita dalam mendidik masyarakat itu membuat warga masyarakat lain jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
"Oleh sebab itu dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351," jelasnya.
Mahfud MD juga mendukung jika diterapkan pasal yang lebih keras dan tegas, yaitu Pasal 354 dan Pasal 355.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan Pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud.
Bunyi Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP
1. Pasal 354 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
2. Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mahfud MD juga berharap aparat penegak hukum profesional dan tidak main-main.
"Saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, agar masalah ini tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyinggung soal ayah pelaku penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya.
"Kasus hukum lainnya yang terkait dengan ini tentu kekayaan yang tidak sesuai profil pekerjaan yang bersangkutan," jelas Mahfud MD.
"KPK pasti profesional dan harus profesional," tutupnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)
Simak berita lain terkait Anak Eks Pejabat Pajak Aniaya Remaja