- 2011: Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltim
- 2012: Kapolres Berau Polda Kaltim
- 2014: Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim
- 2015: Wakapolresta Tangerang Polda Metro Jaya
- 2016: Wakapolresta Tangerang Polda Banten
- 2016: Gadik Utama Diklatsus Jatrans Lemdikpol
- 2016: Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung
- 2019: Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri
- 220: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri
- 2020: Dirtipidnarkoba Polda Metro Jaya
- 2023: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Harta Kekayaan Mukti Juharsa
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Mukti Juharsa baru satu kali melaporkan harta kekayaannya.
Tepatnya pada 23 Maret 2018, tepatnya saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari laporan itu, Mukti Juharsa tercatat memiliki harta sebesar Rp 250 juta.
Ia hanya memiliki dua aset yaitu satu tanah dan bangunan di Kutai Kartanegara senilai Rp 200 juta.
Aset adalah mobil Toyota Jeep senilai Rp 50 juta.
Lantaran ini adalah harta kekayaan pada 2018, bisa jadi ada penambahan kekayaan Mukti Juharsa selama empat tahun ini.
Berikut daftar harta kekayaan Mukti Juharsa dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2/2023):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/140 m2 di KAB/KOTA KUTAI KARTANEGARA, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp50.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 250.000.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 250.000.000
Ikut Tersangkakan Teddy Minahasa
Saat menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Mukti Juharsa menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy) jadi tersangka," ujar Mukti Juharsa pada 14 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tambah Mukti Juharsa.
Mukti Juharsa mengungkap peran Teddy Minahasa yang cukup sentral dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu terungkap saat proses pengembangan dari tersangka Dody Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," kata Mukti Juharsa.
Dalam hal ini, ada 10 tersangka yang di antaranya enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," ucapnya.
Adapun saat ini, kasus peredaran narkoban Teddy Minahasa masih dalam proses persidangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti)