TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Adapun batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan 2023 adalah 30 April 2023.
Lapor SPT dapat dilakukan melalui sejumlah cara.
Salah satunya adalah melalui e-filling.
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;
6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing
7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';
8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
9. Klik 'Langkah Berikutnya';
10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';
Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.
12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online
13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.
14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';
16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;
17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;
19. Klik 'Langkah Berikutnya';
20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.
- Bagian A: penghasilan neto
- Bagian B: Penghasilan kena pajak,
- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.
- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.
Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.
22. Centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisi sudah benar;
23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.
Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;
24. Salin kode verifikasi pada pada kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem SPT.
25. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.
(Tribunnews.com, Widya)