TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan dua terdakwa perkara peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda hari ini, Rabu (1/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.
"Sidang perkara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti akan dilakukan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa tersebut," kata penasihat hukum Dody dan Linda, Adriel Purba dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023) malam.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pemeriksaan Teddy Minahasa akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
"Rabu, 01 Mar 2023. 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Untuk informasi, pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan hari ini karena dia tak memenuhi panggilan persidangan pada pekan lalu, Rabu (22/2/2023).
Pada pekan lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah berupaya menghadirkan Teddy Minahasa ke persidangan sebagai saksi mahkota. Namun Teddy Minahasa mangkir dengan alasan sakit.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).
Atas pernyataan Teddy Minahasa tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum.
Diketahui perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.