News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Cek Rumah Mewah Milik Rafael Alun di Jogja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.

"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.

Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012. 

Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.

"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," jelasnya.

Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.

Baca juga: KPK Akui Pernah Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun pada 2018, Ini Hasilnya

KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini