News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Punya Waktu Hingga Pertengahan April Usut Kasus Perubahan Putusan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki tenggat waktu hingga pertengahan bulan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ditemui di Kantor MK, Rabu (1/3/2023), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya punya waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari dalam mengusut perubahan substansi ini.

Waktu 30 hari terhitung sejak MKMK resmi bekerja bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Kasus Substansi Putusan MK Berubah, MKMK Telah Periksa Aswanto dan Dua Hakim Konstitusi

"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja," kata Palguna.

Namun begitu ia bersama jajaran MKMK bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya tanpa harus memperpanjang waktu.

"Tapi kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," tegasnya.

Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan kesembilan hakim konstitusi akan dimintai keterangan untuk kemudian dirapatkan oleh MKMK.

Sejauh ini dua hakim MK telah diperiksa, yakni Anwar Usman dan Suhartoyo. MKMK juga telah memeriksa satu mantan hakim MK Aswanto.

Baca juga: Kasus Perubahan Substansi Putusan MK, Tiga Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK Hari ini

"Masih pemeriksaan pendahuluan, nanti setelah kami mendengar semua pihak yang khsusunya sembilan hakim konstitusi telah memberikan keterangan semuanya," ujar Palguna.

Untuk diketahui, hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat. 

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya. 

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Baca juga: Jika Hakim MK Menolak Dipanggil MKMK, Palguna: Silakan Masyarakat yang Hakimi

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini