News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Penampakan Properti yang Disebut KPK Milik Rafael Alun, Ada Restoran di Yogya hingga Rumah Mewah

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bilik Kayu Heritage Resto yang berada di Yogyakarta jadi salah satu lini bisnis yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi harta fantastis milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan beberapa harta yang diduga milik ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.

“(Restoran Bilik Kayu di Yogyakarta termasuk enam, Red) perusahaan,” kata Pahala saat dihubungi awak media, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengungkapkan bahwa Rafael mempunya saham di enam perusahaan.

Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.

Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp1.556.707.379.

"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," katanya.

Hanya saja, Pahala tidak membeberkan lebih jauh di perusahaan mana saja Rafael menanam saham.

Menukil Kompas.id, Pahala mengatakan, KPK akan meminta penjelasan dari Rafael mengenai posisinya di perusahaan tersebut.

“Dia posisinya sebagai pengurus aktif atau bukan,” kata Pahala.

Baca juga: 9 Jam Jalani Klarifikasi di KPK, Rafael Alun Trisambodo: Saya Lelah, Kasihani Saya

Rumah mewah di Manado

Dilansir TribunManado.co.id, Rafael Alun memiliki rumah mewah di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Rumah tersebut bergaya Eropa dengan sentuhan Yunani di pilar pendopo rumah.

Pagarnya terdiri dari beton dan besi, serta memiliki halamannya yang cukup luas.

Diperkirakan rumah dengan dua lantai itu memiliki luas 500 meter persegi.

Sebuah lampu antik terpasang di pendopo dan di bawahnya terdapat tempat duduk dari batang kayu.

Kemudian, ada taman di beberapa titik rumah, dengan rumput dan bunga.

Sementara itu, dua pohon pinus berada di kiri dan kanan rumah.

Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. (TRIBUNMANADO.CO.ID/ARTHUR ROMPIS)

Meski dikategorikan rumah mewah, pajak bumi bangunan (PBB) rumah tersebut hanya Rp 300 ribu.

Lurah Kleak, Donvito Fourzany mengatakan, nominal PBB yang hanya Rp 300 ribu itu disebabkan belum ada pergantian nama antara pemilik lama dan baru.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Menurut taksirannya, nilai pajak rumah tersebut lebih tinggi dari Rp 300 ribu.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," imbuhnya.

Donvito menuturkan, rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek, sedangkan pemilik lama bernama Rasid.

Dikatakannya, keluarga Rafael Alun membeli rumah itu pada 2009.

Sementara proses perombakan rumah tersebut rampung pada 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," terangnya.

Rumah Mewah di Yogyakarta

Tak hanya di Manado, Rafael Alun juga memiliki rumah mewah yang terletak di Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muja, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dilansir TribunJogja.com, rumah Rafael Alun tampak paling megah dibandingkan dengan rumah sekelilingnya.

Lokasi rumah tersebut tak jauh dari Kantor Kelurahan Muja Muju.

Pagar hitam setinggi 3 meter dan pagar tembok setinggi 4 meter tampak sangat rapat mengelilingi bangunan.

Sehingga, tidak ada celah bagi orang di luar untuk sekadar mengintip kondisi di dalam rumah.

Pengurus RT setempat, Sugiarto mengatakan, lahan itu dibeli oleh Rafael Alun pada 2016 lalu.

Menurutnya, rumah tersebut mempunyai luas hingga 2.000 meter persegi.

Rumah itu terbilang megah lantaran rata-rata rumah di komplek itu hanya berdiri di atas lahan dengan luas 300 hingga 400 meter persegi.

"Dulu pas mau membangun juga datang ke sini, istilahnya minta izin dulu kan, datang sama ibunya waktu itu," ungkap Sugiarto, Senin.

Namun, kata Sugiarto, Rafael Alun dan keluarganya jarang singgah di rumah tersebut.

Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berlokasi di kawasan Timoho Kota Yogyakarta. Rumah tanpak memiliki pagar yang tinggi berwarna hitam. (Tribin Jogja/Azka Ramadhan)

Mereka, lanjut Sugiarto, hanya menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi transit.

Sugiarto terakhir bertemu dengan Rafael Alun saat acara pemberkatan rumah, beberapa saat sebelum pandemi Covid-19.

"Paling datang ke sini cuma pas hari-hari besar, hari libur saja, jarang juga (bersosialisasi sama warga) itu."

"Paling cuma pembantunya yang serng ke sini, kalau membayar iuran, iuran sampah," terangnya.

Masih dikatakan Sugiarto, setiap datang, mobil yang dikendarai Rafael Alun selalu berbeda.

Keluarga itu, lanjutnya, tidak pernah menyapa warga sekitar saat datang.

"Kalau datang juga pakai mobil, langsung masuk ke dalam, mobilnya gonta-ganti juga."

"Jadi nggak tahu itu yang datang Pak Alun atau anak-anaknya, langsung masuk ke dalam, kan," bebernya.

Momen Rafael Alun naik moge

Dikutip dari akun Instagram bernama @azazeldiablos, tampak sosok Rafael Alun tengah menumpangi motor Harley Davidson yang diduga juga sering dipamerkan di media sosial oleh Mario Dendy.

Padahal sebelumnya, ia menyangkal bahwa motor Harley Davidson tersebut adalah miliknya.

Bahkan motor Harley tersebut juga dikendarai oleh Rafael Alun dalam unggahan yang berbeda.

Akun tersebut meng-upload kembali unggahan berupa video itu yang berasal dari akun Instagram Rafael Alun, @rafael.alun.

Selain itu, adapula unggahan ulang dari akun TikTok Mario Dendy yang memperlihatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor polisi B 10 VVW.

Foto yang memperlihatkan motor Harley ditumpangi oleh Rafael Alun Trisambodo. Padahal sebelumnya, ia sempat menyangkal bahwa motor gede itu bukan miliknya. Selain itu, motor tersebut juga sering digunakan oleh anaknya, Mario Dendy Satriyo dan dipamerkan di media sosial miliknya.

Kemudian adapula unggahan video singkat berupa wujud perumahan yang diduga milik Rafael.

Perumahan tersebut tertulis berada di Manado.

"Perumahan Greenhill di Manado juga milik Pak Rafael juga lo @ditjenpajakri."

"Bntr lgi bakalan ngeles, bahwa a,b,c,d itu bukan miliknya... HAHAHA," tulis akun tersebut.

Tribunnews.com pun telah mengonfirmasi terkait seluruh unggahan foto dan video dari dua akun tersebut kepada Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Harta Rafael Capai Rp 56,1 M, Lebih Banyak 4 Kali Lipat Dibanding Ditjen Pajak

Diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik lantaran dianggap mencurigakan.

Rafael yang menjabat sebaga Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II termasuk pejabat eselon III.

Bahkan kekayaan dirinya pun empat kali lipat lebih banyak dibanding Ditjen Pajak, Suryo Utomo yang memilik harta sejumlah Rp 14, 1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021.

Selain itu, harta kekayaan Rafael juga hampir sama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Kemenkeu, Eks Penyelidik KPK: Mencurigakan

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, harta Sri Mulyani mencapai Rp 58 miliar.

Sehingga selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani hanyalah sekira Rp 1,9 miliar.

Melihat hal itu, Sri Mulyani pun mencopot Rafael Alun dari jabatannya pada Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini