News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Ceritakan Momen Bertemu Kapolri Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Sambo

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023). Teddy Minahasa, ceritakan momen saat dirinya menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum jadi tersangka.

"Ganti hari tanggal 14, pada 00.30 WIB saya diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya."

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," kata Teddy.

AKBP Dody Prawiranegara bersama Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023). (Ist)

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka. 

Ketujuh terdakwa itu ialah Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, dan Kompol Kasranto.

Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan. 

Teddy Bantah Beri Perintah Dody Ganti Tawas dengan Sabu

Dalam persidangan hari Rabu (1/3/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody. (Capture Youtube Kompas TV)

Teddy Minahasa membantah pernah meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya di persidangan. 

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya. 

Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini