"Ganti hari tanggal 14, pada 00.30 WIB saya diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya."
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," kata Teddy.
Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Ketujuh terdakwa itu ialah Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, dan Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.
Teddy Bantah Beri Perintah Dody Ganti Tawas dengan Sabu
Teddy Minahasa membantah pernah meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya di persidangan.
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.
Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)