TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).
Dalam kesakisannya, Teddy sempat menceritakan momen pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kasus yang menjeratnya ini mencuat.
Ia mengaku bertemu dengan Kapolri sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka.
Saat itu dirinya ingin memberikan penjelasan terkait penangkapan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Namun saat itu, Teddy mengaku langsung diarahkan Kapolri ke Biro Paminal Divpropam Polri terlebih dahulu.
Baca juga: Dody Prawiranegara Mengaku Telah Maafkan Teddy Minahasa: Saya Ikhlas
"Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam," kata Jenderal Listyo Sigit, sebagaimana diungkap Teddy Minahasa.
Teddy menuturkan, Listyo saat itu merasa khawatir jika kasus seperti Ferdy Sambo terjadi lagi.
Listyo, kata Teddy, khawatir memperoleh keterangan yang tak sebenarnya dari Teddy.
"Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan," kata Teddy.
Kemudian, Teddy pun memberikan keterangan kepada penyidik Propam Polri.
Teddy juga mengaku sempat menjalani tes urine, darah, dan rambut untuk kepentingan cek laboratorium sebelum dimintai keterangan
Baca juga: Sidang Perkara Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Singgung Ambisi AKBP Dody Prawiranegara Naik Pangkat
Namun pada pukul 00.30 WIB, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mengambil alih penyidikan.
Usai diambil alih oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Teddy langsung ditetapkan sebagai tersangka
"Ganti hari tanggal 14, pada 00.30 WIB saya diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya."
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," kata Teddy.
Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Ketujuh terdakwa itu ialah Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, dan Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.
Teddy Bantah Beri Perintah Dody Ganti Tawas dengan Sabu
Teddy Minahasa membantah pernah meminta Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya di persidangan.
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas," katanya.
Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?" ujar Teddy.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)