Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik memastikan barang bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara valid.
Kepastian itu disampaikan Pemeriksa Barang Bukti Digital pada Laboratorium Digital Forensik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Kamis (2/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Rujit menerangkan bahwa pemeriksaan barang bukti chat itu dilakukan di laboratorium digital forensik yang sudah terakreditasi.
"Sudah terakreditasi ISO 275 tahun 2015 oleh BSN dan akhir tahun sudah diadakan survailans perpanjangan untuk tahun depan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya kantor yang telah terakreditasi, pemeriksaan juga dilakukan personil yang sudah tersertifikasi.
"Tersertifikasi dari laboratorium, alat, personil, kita pastikan terverifikasi," katanya.
Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti, Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Informan Narkoba hingga Disebut Mucikari
Prosedur pemeriksaan pun disebut Rujit telah dilakukan sesuai standar internasional.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada barang bukti chat yang dipotong.
Setelah itu, barang bukti kembali disegel dan dikembalikan ke tim penyidik.
"Utuh. sama sekali tidak ada yang dipotong. Setelah itu kita lakukan pemisahan. Kita segel kembali dan kita serahkan ke penyidik," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Lemkapi Soroti Kasus Teddy Minahasa: Tak Habis Pikir, Jenderal Main-main dengan Narkoba
Dari bukti chat yang ditampilkan, terlihat perintah yang diberikan Teddy kepada Dody.
Termasuk di antaranya perintah agar Dody menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas.
Kemudian ada pula perintah untuk menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dari bukti chat yang ditampilkan, Teddy memerintahkan demikian pada tanggal 24 dan 27 Juni 2022.
"Mas, Cepu dikontek, tolong respon," kata Teddy kepada Dody pada Jumat (27/6/2022).
Baca juga: Mami Linda Blak-blakan Soal Hubungan Spesial Dengan Irjen Teddy Minahasa, Kenal Saat di Tempat Spa
"Mas, Anita kontek Mas," katanya lagi pada Senin (27/6/2022).
Selain itu, ada pula pembicaraan di antara keduanya terkait pembayaran sabu yang dijual ke Anita Cepu.
Saat itu, Dody menyampaikan keresahannya mengenai cara Anita yang enggan memberikan DP atau uang muka.
"Anita ini bilang berkali-kali akan utus timnya untuk ambil barang dan minta uang operasi," kata Dody kepada Teddy melalui chat Whatsapp pada Selasa (28/6/2022).
"Jangan Mas. Aturannya mereka yang memberi jaminan kepada kita :D" kata Teddy.
Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.