TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada putra petinggi GP Ansor, David Ozora (17), berbuntut panjang.
Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Tak hanya itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,10 miliar, dengan periodik per 31 Desember 2021.
Rupanya, kekayaan Rafael Alun tercatat naik dibandingkan LHKPN per 30 Desember 2020 yang sebesar Rp55,65 miliar.
Efek viral kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga merembet ke hal lainnya.
Baca juga: Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani
Harta pejabat pajak lainnya turut menjadi sorotan, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang pamer kemewahan di akun Instagram.
Gaya hidup mewah Eko Darmanto terekam lewat Instagram-nya, @eko_darmanto_bc.
Eko diketahui kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cessna.
Setelah sosoknya viral, kini akun Instagram Eko Darmanto telah menghilang.
Diketahui, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai adalah dua instansi yang tunjangannya tinggi, bahkan nominalnya mencapai ratusan juta.
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS pejabat pajak? Berapa besar tunjangannya?
Penelusuran Tribunnews.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, hanya dibedakan dari golongan saja.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Namun di sisi lain, PNS juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) di mana besarannya berbeda sesuai instansi tempat bertugas dan jabatannya.
Tukin bagi pegawai Ditjen Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Daftar Mobil Mewah Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya yang akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta
Berikut rincian tukin pegawai Ditjen Pajak sesuai golongannya:
Pejabat Struktural (Eselon I) (27): Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (26): Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (25): Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) (24): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (23): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (22): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (21): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) (20): Rp56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (19): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (18): Rp42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) (17): Rp37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) (16): 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) (15): Rp25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) (14): Rp22.935.762
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)