TRIBUNNEWS.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.
Lantas, dokumen apa sayang yang harus disiapkan untuk lapor SPT?
1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
Baca juga: Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)