News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk melaporkan SPT tahunan, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang akan berguna saat proses lapor SPT. Apa saja?

Cara Lapor SPT Melalui E-Filing

Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id

Isi kolom sesuai petunjuk

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”

3. Pilih e-Filing atau e-Form

Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. (YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”

6. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT

7. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

8. Jawab Pertanyaan di Formulir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini