TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, untuk dimintai klarifikasi perihal harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap Eko Darmanto pada Kamis (2/3/2023).
Pahala memastikan KPK akan memeriksa Eko Darmanto terkait harta kekayaannya.
"Besok (Kamis) akan keluar surat tugas pemeriksaannya," ungkap Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
"Jadi pasti akan kita periksa," tegasnya.
Diketahui, Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya memamerkan kemewahan, viral di media sosial.
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogya akan Dipanggil KPK Buntut Pamer Harta, Punya Utang Rp9 M
Lewat akun Instagram-nya, @eko_darmanto_bc, Eko kerap mengunggah foto dirinya tengah menunggangi motor gede (moge), hingga mengemudi pesawat.
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) miliknya, Eko Darmanto tercatat mempunyai mobil-mobil mewah.
Saat ini, menurut LHKPN-nya, Eko memiliki total sembilam mobil, lima di antaranya merupakan mobil antik.
Harga mobil milik Eko yang paling murah berkisar di angka Rp150 juta.
Sementara, yang paling mahal adalah BMW jenis sedan keluaran tahun 2018 yang mencapai Rp850 juta.
Berikut ini daftar mobil mewah Eko Darmanto, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
1. Mobil BMW jenis sedan keluaran tahun 2018 Rp850 juta;
2. Mercedes Benz jenis sedan keluaran tahun 2018 Rp600 juta;
3. Chevrolet Bell Air keluaran tahun 1955 (bekas) Rp200 juta;
4. Toyota Fortuner keluaran tahun 2019 Rp400 juta;
5. Mazda 2 keluaran tahun 2019 Rp200 juta;
6. Dodge Fargo keluaran tahun 1957 (bekas) Rp150 juta;
7. Chevrolet Apache keluaran tahun 1957 Rp200 juta;
Baca juga: Wamenkeu Minta Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan, Buntut Suka Pamer Harta
8. Jeep Willys keluaran tahun 1944 Rp150 juta;
9. Ford Bronco keluaran tahun 1972 (bekas) Rp150 juta.
Semua mobil tersebut, menurut LHKPN Eko, tercatat sebagai hasil sendiri.
Belum Laporkan Semua Hartanya
Meski begitu, Eko Darmanto mengaku belum semua hartanya dilaporkan dalam LHKPN.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.
Eko mengaku memiliki moge yang tidak ia laporkan dalam LHKPN.
Sementara, pesawat Cessna yang dipamerkan Eko Darmanto di Instagram, adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia.
"Saudara ED mengakui memiliki harga motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Nazara dalam konferensi pers bersama KPK, Rabu.
"Menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang."
"Penelusuran dari tim DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) mengonfirmasi, bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia," pungkasnya.
Wamenkeu Minta Eko Darmanto Dicopot
Menanggapi sikap Eko Darmanto yang pamer kemewahan di Instagram, Suahasil Nazara meminta jajaran DJBC untuk segera mencopot Eko dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Pencopotan itu, terang Nazara, dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto.
Baca juga: Buntut Pamer Kekayaan di Medsos, Kepala BC Yogya Eko Darmanto Segera Dicopot dari Jabatannya
"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Nazara.
Meski demikian, Nazara mengungkapkan Bea Cukai lewat Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil Eko Darmanto.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaan Eko.
Dalam kesempatan itu, kata Nazara, Eko Darmanto mengakui perbuatannya salah.
"Terkait dengan unggahan foto yang pamer, bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pengakuan Eko Darmanto yang belum melaporkan semua hartanya dalam LHKPN, Nazara sudah memerintahkan tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menginvestigasi Eko.
"Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk tindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan."
"Termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Saudara ED," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Nitis Nawaroh)